BATURAJA – Seorang Suami RA (31) warga Desa Saung Naga, Diamankan Pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan kepada istrinya inisial SW(31). Kejadian pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di jalan Lintas peninjauan -Baturaja Desa Lubuk Batang Lama Kec.Lubuk Batang Kab. OKU

Pelapor SW(30) warga Desa Air Paoh melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalm Rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka RA (31) warga Desa Saung Naga.

AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun menjelaskan, Kronologi kejadian pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di jalan lintas lubuk batang lama Kec. Lubuk Batang Kab. Oku telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di lakukan oleh pelaku (suami korban) terhadap korban dengan cara pelaku mencekik leher korban dan meludahi korban serta mengancam korban akan membunuh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet/ gores pada leher dan dirawat inap di rumah sakit.

Pos terkait