3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Palembang – Jksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negri (Kejari) OKUS M Asarofi menuntut mantan ponggawa Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pnjara

Yakni mntan Ktua BawAslu HA, Bndahara Pengluaran Pmbantu : CPW, serta Kpala Sekretriat dan Pjabat Pmbuat Komtmen BAH.

Mereka juga di kenkan subs!der 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.

Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu (13/9) 2023. Dlam ksus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020.

Dalam sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majlis sdang yng di pimpin Editerial MH.

Menurut M Asofi mereka secara sah melakukan Tipikor. Mereka di dakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua pasal 3 Jo pasal 18 atau ketiga pasal 12 huruf (F) Jo pasal 18 UU tentang tipikor.

Pos terkait