Pengandonan- Polisi sektor pengandonan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimana diatur dalam pasal 477 KUHP Kamis 22 Januari 2026.
peristiwa pencurian terjadi di pekarangan belakang rumah korban Safriadi (34) di Desa Pengandonan, sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku RQ (21) dan KK (16) sempat di pergoki salah seorang warga sekitar yang hendak mandi ke sungai.
Seorang Saksi bernama Susi Susanti, sempat melihat kedua pelaku berada di lokasi tempat penjemuran kopi milik korban sekitar pukul 00.01 wib. walaupun tidak di saksikan secara langsung aksi pencurian dari pelaku tersebut. Namun, Paginya pukul 05.00 wib. Korban Melihat hamparan kopi yang berada di atas terpal miliknya berantakan.
Korban kemudian bermaksud untuk merapikan, Saat membuka tepal tersebut dan melihat kopi yang sebelumnya biasa di letakan korban di sana sudah tidak ada lagi / hilang.






