Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan dan di tindak lanjuti dengan cepat oleh petugas yang bertugas pada saat itu, “kerugian yang di alami sekitar Rp.4000.000 (empat juta rupiah), ” Ujar Safri
Dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut Satreskrim mengantongi informasi terkait pelaku.
Kapolsek pengandonan,AKP. Harianto S.I.P menyampaikan, dirinya memerintahkan Satreskrim yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Yovi Evran.
Pada hari kamis 29 Januari sekitar pukul 10.00 melakukan penangkapan terhadap pelaku KK(16) ada saat itu berada di kediaman orang tua pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 di hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua RW (21),Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pengandonan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.






