Selanjutnya kabid yang akrab disapa mang inal ini juga menambahkan bahwa, Untuk setiap kepala desa terpilih yang akan diambil sumpahnya harus hadir satu jam lebih awal sebelum pengambilan sumpah dilaksanakan.
“Hal ini kita rekankan agar prosesi pelantikan berlangsung khidmat, jadi tidak ada yang namanya peserta yang akan diambil sumpah jabatan tertinggal dan sebagainya,”. Tegas inal.
Selanjutnya sambung inal, Kepada Kades terpilih yang akan diambil sumpahnya pula untuk tidak membawa keluarga atau massa yang terlalu banyak.
“Untuk satu orang kades yang akan diambil sumpah, hanya di perbolehkan membawa keluarga atau massa tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang. Mengingat lokasi serta guna mengambil khidmat acara pada saat prosesi dilaksanakan,”.