Baturaja- Dugaan Tindak Pidana menyetubuhi dan atau mencabuli anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa terancam hukuman berat
Sebagai yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak
Tersangka RR (30) yang berdomisili di kelurahan tj.agung, Kecamatan Baturaja Barat berhasil diamankan jajaran Satreskrim unit PPA dan PPO Polres Ogam Komering Ulu atas perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur NH (16) yang berstatus seorang pelajar, yang berdomisili di kelurahan Tanjung agung, Kecamatan Baturaja Barat.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin 2 Juni 2025 sekitar jam 18.30 wib, dimana pada saat itu korban NH (16) sedang menjaga warung milik orang tua korban yang berada di depan rumah. Kemudian, Tersangka RR (30) datang dan menghampiri korban dan menarik paksa tangan korban kemudian pelaku membawa korban ke dalam ruang tamu dan kemudian disanalah pelaku melancarkan aksinya dan melakukan persetubuhan terhadap korban.






