” Surat penolakan dari salah satu komisioner yang menolak hasil pleno penetapan PPS seharusnya bukan asumsi publik, dan kebocoran berkas pleno hal ini menjadikan polemik dan asumsi publik hingga viral” Ujarnya
Dengan adanya dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu OKU Selatan menegaskan akan menyelidiki apakah itu dilakukan secara sengaja, kelalaian, atau ketidakjujuran.
Pihak Bawaslu menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pilkada, dan bagi penyelenggara yang rangkap jabatan baik di instansi pemerintah,”BUMD dan BUMN segera meminta persetujuan pimpinan agar tidak menabrak peraturan yang ada,” Harapnya (01)