Kemudian kedua belah pihak tidak akan dendam dikemudian hari, pihak pertama dan kedua bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku apabila melanggar keputusan musyawarah yang ditetapkan dalam surat perjanjian.
Setelah kedua belah pihak dapat menyetujui isi surat perdamaian tersebut, selanjutnya kedua belah pihak dan saksi-saksi membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian tersebut.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Akp Prayitno mengatakan apa yang dilakukan oleh personelnya selaku Bhabinkamkamtibmas selain tugas sambang rutin, juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas di wilayah binaannya.
Disamping itu,Sudah menjadi tugas Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan Problem Solving pada setiap permasalahan yang terjadi di desa binaannya. “Tentunya permasalahan atau kasus ringan saja yang dilakukan problem solving” sehingga tidak meluas menjadi konflik sosial dan dapat terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat” Ujarnya.(1)