Baturaja – Pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 23:00 Wib Seorang remaja Laki-laki berinisial S (16) warga Dusun lll Gunung Raja Kec. Tambang Dangku Kab. Muara Enim ,dan Temannya RI (23) warga Kec. Baturaja Timur masih DPO.
Keduanya telah melakukan Pencurian disebuah rumah di Jl.Sukardi Hamdani Rt. 004 Rw. 002 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OkuĀ Dengan cara merusak konci gembok pintu rumah korban, dan berhasil mengambil 8 (Delapan) Tabung LPG 3 KG,1 (Satu) Unit kipas angin, 1 (Satu) Dus Indomie goreng,1 (Satu) Dus Indomie kari,10 (Sepuluh) buah sabun mandi,1 ( Satu) Tas yang didalamnya berisi sertifikat Tanah, dan Rumah milik Korban.
Atas kejadian tersebut (Korban) Adnan Muhammed Khasoggi (27) warga jl.Padat Karya Lr.Melati RT/RW 001/002 Des. Aer Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, Segera melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Dari laporan korban tersebut, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, SH, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan , Benar pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib tim opsnal unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka (SD) mengakui perbuatannya bersama rekannya RI (DPO).
“Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka. selanjutnya dilakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (DPO) di Kec. Baturaja Timur Kab. OKU namun Pelaku tidak ada ditempat.” ujarnya
Menurut keterangan tersangka, barang-barang yang dicurinya telah dijual, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis dan sebagiannya telah dibelikan baju dan celana yang saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Barang Bukti Yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (Satu) helai baju kaos berkerah warna hitam kombinasi warna abu-abu dan hijau, 1 (Satu) helai baju kaos oblong warna hitam ,1 (Satu) celana pendek warna hitam kombinasi warna biru, ping, dan kuning bertuliskan misuno.”Jelasnya