Mengetahui hal ini, Yayuk melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian Polres OKU untuk ditindak lanjuti.”Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)” Jelasnya
Kapolres OKU, Akbp. Endro Melalui Kasihumas Polres OKU,AKP.Feri Zulfian, mengatakan, Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, Tim Resmob mengamankan Tersangka di kediamanya di Jl.Dr M.hatta Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU dan setelah diinterogasi diketahui orang tersebut mendapatkan yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX tahun 2017 dengan Nomor Polisi : BG 5090 ABR, Nomor Mesin : G3E4E0663956, Nomor Rangka : MH3SG3120HK481423 milik korban, “Tersangka dan barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya diibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya (*)






