DPMPTSP OKUS Terbitkan 1.108 Izin untuk Pelaku Usaha Kecil

Salah pelaku usaha kecil saat mengurus Nomor Induk Berusaha di DPM-PTSP OKU Selatan

MUARADUA – Kesadaran masyarakat OKU Selatan mengurus izin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalaui Online single submission risked based approach (OSS-RBA), sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, cukup tinggi.

Terbukti, sejak diluncurkan tahun 2021 silam, setidaknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menerbitkan 1.108 (NIB) kepada UMKM.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah sampai sejauh ini, partisipasi masyarakat untuk mengurus ijin usahanya cukup tinggi.  Pemilik usaha yang telah memiliki NIB sebanyak 1.108,” terang Kepala Dinas DPMPTSP H Haris Munandar SH. MH, melalui Sub Kordinator Perijinan dan Non Perijinan II Ferry Wandeka SS.

Pos terkait