Kemudian, Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 Sekira jam 01.00 Wib di Dalam Rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lrg. Migekuning Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Diamankan lagi seorang pria inisial DE (29) warga Jln. Kom H. H Amin RT.03 RW.01 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
Dari pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu yang dibalut menggunakan Plastik Warna Biru dengan berat (0,26 gram) , dari keterangan tersangka barang bukti tersebut pada saat membeli sudah diletakan di dalam mulut dan pada saat tersangka diamankan oleh Anggota Polisi barang bukti tersebut ditelan tersangka dan berhasil ditemukan setelah Tersangka memuntahkan, barang bukti tersebut diakui miliknya dan barang bukti tersebut dibeli dengan sdra ER (DPO),