Baturaja- AP selaku PPK dan HH selaku Tks pada Dinas Pertanian Kab.OKU. ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan negri Ogan komering ulu, sebelumnya keduanya masih berstatus Saksi dalam pelaksanaan program serasi (selamatkan lahan rawa sejahterakan petani) Kamis, Sore (25/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri
Mulyawan,S.H. menyampaikan, Para tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan adalah para tersangka melakukan pemotongan dana (jumlahnya bervari atip),
“Dana program SERASI 2019 seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani, namun
digunakan untuk keperluan pribadi.” Jelasnya.
Sehingga dalam hal ini, pelaksanaan Program SERASI 2019, tidak dapat berjalan secara maksimal. Hal ini tentunya bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa
Sejahterakan Petani) yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Terhadap Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019,
“Total kerugian negara sebesar ± Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), ” Terang orang Nomer satu lingkungan Kejari OKU ini.
Kemudian, Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah
dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan
proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan kePengadilan Negeri Tipikor di Palembang, “Tutupnya (02)