Ganja Dalam Botol Diamankan Dikamar Tidur Bandar

Kapolres OKU, Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdun mengatakan, Selain barang bukti Narkoba, Anggota satnarkoba polres OKU juga mengamankan Uang tunai Rp.150.000, Tas Ribero warna hitam, Tas buffback berwarna Navy dan Handphone Samsung A10s berwarna hitam,” Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” Ujarnya (03)

Pos terkait