Dirinya menjelaskan, Mediasi dari tingkat Ketua RT, Polres OKU,namun tak ada solusi. akhirnya penggugat melakukan tindakan Hukum kepengadilan negeri.”Sudah menang dalam proses pengadilan, Sesuai dasar surat sertifikat yang ada,” Jelasnya
Saat ditanya apakah dari proses Perdata ada kemungkinan masuk dalam proses pidana, dirinya menyampaikan Guna memutus mata rantai mafia tanah mungkin akan kita angkat,”Kita ikuti dulu proses hukum yang masih berjalan,”Tegasnya
Mulyanto Tergugat 1, Mengatakan bahwa dirinya berani membangun Tanah atas dasar tanah hibah.” Kami beli tanahbini dan sudah puluhan tahun tinggal Disini aman saja, Baru pak Nopri yang menggugat. Kita ikuti proses hukum,” Ucapnya Singkat (*)






