Baturaja- Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani, Hairuni, di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dan dibacakan oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan SH, Senin (14/10/24).
JPU dengan tegas menuntut hukuman mati untuk tiga terdakwa, yakni Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, yang dianggap melakukan pembunuhan secara berencana,dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa. Dimana perbuatan mereka dinilai keji dan biadab yang telah dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU menuntut, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam,” tegas JPU.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024. Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja.
Saat kedua yang sempat saling berselih paham dan Edi Erika yang merasa terganggu oleh korban yang sempat bertengkar mulut (Cek-cok), dan melontarkan ancaman, Seketika Muzili mendekati korban dan langsung mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni yang mengenai batang hidung hingga mata,dan pelipis mata sebelah kiri membuat korban tersungkur,dan tak sadarkan diri.
Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban. Edi Erika, yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban hingga korban meninggal di tempat.
Sepulang dari kebun salah satu saksi (Hairol) yang tidak melihat korban dirumahnya bermaksud menjemput korban. Setibanya dikebun karet yang disadap korban, saksi (Hairol) melihat korban sudah terkapar bersimbah darah dengan luka bacok diwajah,dan luka gorok dileher. Hairol segera mencari bantuan ke pinggir jalan,dan bertemu dengan saksi Suparman dibantu warga yang lain untuk membawa jenazah korban ke rumah.