Jurnalis OKU Bersatu, Geruduk Kantor DPRD OKU ?

Ogan Komering Ulu- Jurnalis OKU Bersatu menggelar Unjuk Rasa dihalaman Gedung DPRD OKU, Senin (3/6) Sekitar Pukul 10.00 Wib.

Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan sejumlah Insan Pers dari berbagai Media Dikabupaten OKU,Menolak di Sahkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang penyiaran pers yang membungkam terkait Produk Jurnalis.

Ketua PWI OKU, M.Wiwin mengatakan, Kami Insan Pers OKU Sepakat menyatakan penolakan revisi undang undang penyiaran, Karena saat ini kami menilai. Jika disah kan nantinya akan membuka kotak Pandora insan pers kembali ke orde baru,” Kita akan Sulit,melakukan kegiatan jurnalistik dan kita juga akan mudah sekali di kriminalisasi dari isi draf revisi undang-undang tersebut,” ucapnya

Sementara, Ketua Ijti OKU Herman sawiran melalui wartawan senior Eni, Menambahkan dalam revisi undang-undang pers yang akan disahkan yakni tak boleh menyiarkan liputan investigasi dan juga insan pers bisa dibawa keranah pengadilan,” Kita insan pers dipereteli, agar tidak leluasa dalam mengambil liputan. Padahal produk investigasi merupakan hal yang pokok untuk mengungkap suatu kejadian,” tegasnya

Pos terkait