Lanjut beliau, untuk lampu sen kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berwarna kuning dan penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan dikarenakan dapat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain.
Apabila ditemukan pengguna knalpot brong maka akan disita kemudian untuk di musnahkan. Kami Polres OKU akan terus meningkatkan kegiatan patroli di seputaran wilayah yang dianggap rawan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kab. OKU
Kemudian kami juga akan meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait pembuatan SIM, agar pengurus RT, RW dapat mendata warganya khususnya anak muda yang belum memiliki SIM.
Untuk peredaran Narkoba, Polres OKU telah melakukan berbagai macam upaya kepolisian, diantaranya menangkap bandar – bandar yang ada di wilayah hukum Polres OKU, seperti di wilayah Kec. Sosoh Buay rayap.