Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar mengantarkan anak-anaknya kesekolah bila belum cukup umur untuk memiliki SIM.
Demi keselamatan anak-anak orang tua wajib memberi pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur apalagi tidak menggunakan helm karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi. Imbuh Kasat Lantas Polres Oku Akp Dwi Karti Astuti.