Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara Inkracht

Baturaja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari OKU,Selasa (31/03/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja sebanyak 315,461 gram, serta 160 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa alat elektronik, senjata tajam, senjata api beserta amunisi, serta ratusan barang sitaan lainnya. Rinciannya meliputi 3 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, dan total 271 barang lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, digerinda, hingga dihancurkan. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres OKU, BNN OKU Timur, Pengadilan Negeri Baturaja, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, serta tamu undangan lainnya

Pos terkait