Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara Inkracht

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi terhadap barang rampasan negara,” ujar Kajari

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Dengan terlaksananya pemusnahan hari ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tambahnya

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan kejahatan

“Ini adalah bentuk komunikasi dan sinergi kita bersama, terutama dalam menangani kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat seperti peredaran narkotika,” tutupnya.(02)

Pos terkait