Kejari OKU Panggil Saksi, Terkait Pemborosan Anggaran Angota Dewan OKU

Baturaja- Kejaksaan Negeri Baturaja akan memanggil Saksi terkait Dugaan  pemborosan Dana anggaran
anggota Dewan Ogan Komering Ulu, hasil temuan BPK pada tunjungan rumah dinas Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transportasi adanya pemborosan sebesar Rp 1.889.600.000.

Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan itu terjadi dalam waktu 18 bulan, Maret 2021-Juli 2022.

Seharusnya paling lambat bulan Desember tahun 2022 sudah dikembalikan.

Masing-masing anggota dewan harus mengembalikan sekitar 270 juta. Sebab BPK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pengembalian keuangan ke kas daerah sejak LHP dikeluarkan.

Namun hingga bulan Agustus 2023 ini pengembalian belum terealisasi . Setelah dilakukan audit oleh BPK tunjangan yang dinilai pemborosan itu disetop sampai adanya peraturan baru.

” Infonya, Ada pemanggilan beberapa orang tuk Dimintai keterangan hari ini (29/8), Oleh Penyidik bagian Pidsus,” Ujar salah seorang Staf Kejari OKU (02)

Pos terkait