Baturaja- Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S.H M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi, S.H., melaksanakan Restorative Justice dalam penangan perkara terhadap tersangka kasus Pencurian dan Penadahan handphone di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU.
“ERDI dijerat atas tindak pidananya dan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP yang diduga menadah barang hasil curian,” Ujar Kajari OKU Choirin Parapat S.H M.H Senin (29/7).
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Tersangka sedang duduk bersama dengan saksi REDHO WIJAYA Bin TUGIOK yang mana pada saat itu tersangka menyampaikan kepada saksi Redho bahwa tersangka ingin membeli 1 (satu) buah Handphone untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 07 April sekira pukul 01.30 WIB, saksi Redho memberitahu Tersangka bahwa ada orang yang akan menjual Handphone yaitu sdr Febri (belum tertangkap).