Baturaja- Sebagai bentuk sinergitas antara APIP (Insepktorat Kab. OKU) dan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri OKU) beberpa waktu yang lalu Kejaksaan telah melakukan pendalaman informasi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD Kab. OKU pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pada Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. pada hari ini (6/7) Dua orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka,”Kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU) dan Saudara Inisial J (yang merupakan Bendahara pada BPDB Kab. OKU tahun 2022).”,Terang Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H.
Menurut Choirun, Kejadian pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara Bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
Bahwa atas kordinasi dengan inspektorat kab. OKU tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud,
“ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” Jelasnya
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.
“Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi.” Tegasnya (02)