Oku Selatan- Kurang dari 2 jam pelaku pembogkaran Rumah makan milik Rita Aziana warga Desa Simpang Agung diamankan Kapolsek Simpang Martapura Polres Oku Selatan IPTU Agus Suparwanto. SH bersama anggotanya.
Kejadian bermula pada Sabtu dini hari (01/02/2025) di Desa Karang Agung Kecamatan Simpang. Sekira lebih kurang pukul 08.00 Wib yang mana Korban Rita telah melapor kepolsek Simpang Martapura terkait tempat usahanya miliknya yakni rumah makan telah di bongkar, “Setelah kami Terima Laporan Polisi kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi didapatkan ciri-ciri pelaku,” Terang Kapolsek Simpang Martapura Polres Oku Selatan IPTU Agus Suparwanto. SH
Saat dilakukan Penangkapan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit tabung gas, Salon aktif, Kompor besar serta alat yang di gunakan oleh terduga pelaku berhasil kita amankan. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” Ujar IPTU Agus Suparwanto. SH.