Baturaja- Seorang Pria yang berstatus Guru PJOK disalah satu Sekolah Negeri yang sempat menggegerkan Kabupaten Ogan Komering Ulu, lantaran melakukan pelecehan Terhadap Siswinya akhirnya diamankan kemapolres OKU.
Kapolres OKU, Akbp.Imam Zamroni Menerangkan, Terlapor Atas nama AF pekerjaan PNS Alamat di Baturaja Timur Melakukan Pelecehan Terhadap Siswi yang telah melapor kemapolres OKU Sebanyak 10 Orang anak, terkait adanya penambahan Korban sedang didalami pihak penyidik,” Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” Terangnya.
Kemudian, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 2 Desember 2024,Dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun.” Modus pengakuan tersangka yakni membetulkan gerakan pada saat kegiatan Olah raga Atau memberikan kedekatan terhadap siswa,” Jelasnya