Kabupaten OKU- Jangan pernah bermain-main dengan Amggaran Dana Desa, seperti Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, kini harus mendekam di penjara karena diduga telah melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD).
Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.
Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp379.399.614.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.