MR Ditangkap Saat Menggunakan HP Curian

 

Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dan Hp korban, lalu pelaku FR memberikan 1 (satu) unit HP merek VIVO Z1 PRO milik korban yang telah dicuri tersebut kepada pelaku MR (41).

Bacaan Lainnya

 

Selanjutnya, pelaku FR bersama Pelaku IW pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang telah dicuri tersebut sedangkan Pelaku MR (41) sendiri pergi dari tempat tersebut menuju kerumahnya.

 

Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., menerangkan, peristiwa pencurian berupa Hanphone dan sepeda motor milik korban oleh para pelaku terjadi pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul. 00.30 wib, di Jl.Gotong Royong Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

 

Pada hari senin tanggal 15 mei 2023 Team Resmob Singa Ogan mendapati informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Kelumpang Kec.Ulu Ogan Kab.OKU  An. MR (41).

Pos terkait