MR Ditangkap Saat Menggunakan HP Curian

 

Kemudian Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku menuju ke tempat informasi keberadaan salah satu pelaku yang berada di Desa kelumpang Kec.Ulu Ogan Kab.OKU,

Bacaan Lainnya

 

Dalam penangkapan, terhadap pelaku MR (41) dirumahnya dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP yang dicuri.

“Pelaku MR (42) beserta barang bukti Hp menuju ke Polres OKU untuk di proses secara hukum, Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya yang membawa sepeda motor korban saat masih dalam pengejaran Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku,” Ujar Kasi Humas Polres Oku.

Pos terkait