BATURAJA – Wanita muda bernama lengkap FENNY LISMAWARNI, S.Pd Binti ARWANI, umur 23 tahun, tempat lahir Panggal panggal, tanggal 13 Agustus 2001, Alamat Desa Tanjung Kurung Lama Kab. Way Kanan Provinsi Lampung. Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Pidana.
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam.07.00 wib telah terjadi Pencurian di rumah korban YISNI DEWI BINTI ABDUL ROAS yang beralamat di Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU, korban menerangkan terjadinya Pencurian tersebut pada saat korban melaksanakan Acara aqikah cucu korban , akibat dari Pencurian tersebut korban kehilangan 14 (empat belas) suku emas dengan rincian:
– 1 ( satu ) kalung emas seberat 5 ( lima ) suku bentuk Johda beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
– 1( satu ) buah kalung seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
– 1 ( satu ) buah kalung emas berat satu suku model Medan dengan loket huruf A.
– 1 ( satu ) buah gelang emas seberat tiga suku.
– 1 ( satu ) buah gelang emas tiga suku beserta surat dari toko mas zam zam 2.
– 1 ( satu ) buah gelang emas seberat setengah suku.
– 1 ( satu ) buah cincin emas seberat seperempat.
dan uang sebesar Rp.5.000.000,- yang di simpan korban di dalam lemari di dalam tas yang berada di dalam kamar anak korban yang bernama TIKA ANGRAINI BINTI AMZI, akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000, ( seratus dua puluh juta rupiah ).