3. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Tujuan dari ke empat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan dan amanat dari undang-undang tersebut merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks sehingga tidak akan mampu apabila ditangani oleh polantas sendiri, melainkan harus didukung oleh para pemangku kepentingan dibidang lalu lintas lainnya untuk menjadi dasar dalam menemukan dan menyelesaikan akar permasalahan yang ada.
Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari yaitu dari tanggal 07 s/d 20 Februari 2023 dengan tema “ Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama “ sedangkan sandi operasi keselamatan tahun 2023 di Polda Sumsel yaitu “ Operasi Keselamatan Musi 2023”.