Kapolres OKU, AKBP. Imam Zamroni Melalui, Kanit reskrim Baturja Timur, Ipda Deni Arfan,SE.,M.Si langsung mendatangi keberadaan terduka pelaku, dan saat di introgasi pelaku SU mengakui perbuatannya yang telah melakukan PENCURIAN Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekita jam 06.00 wib di dalam warung makan dapur kajoed yang beralamat di warung makan dapur kajoed jalan dr m hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU, ” Pelaku telah kita amankan di mapolsek Baturaja Timur beserta Barang Bukti, ” Terangnya (02)
Pos terkait
Kejari OKU Tegaskan, Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
Kasi Intel Kejari OKU : Kepada Seluruh Kepala Desa, Lakukan yang terbaik dalam pengelolaan Dana Desa
Yose Rizal: dengan Mendirikan prodi S2 PAI, STAI Berupaya Membentuk SDM yang Unggul
Turnamen Bulu Tangkis Sentosa Ogan Hall Cup II, Berjalan Sukses Dan Lancar
Turnamen Bulu Tangkis Sentosa Ogan Hall Cup II, Resmi Dibuka