Dan untuk mendapatkan SIM C harus memenuhi tahap demi tahap. Di antaranya, tes tertulis dan tes praktek, hal ini termuat dan diatur didalamUndang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Firdaus juga memberikan kiat kepada para siswa MTs Negeri 1 OKU Selatan bila udah memenuhi syarat untuk membawa kendaraan roda dua, hendaknya para siswa memakai helm yang standar dan selalu membawa STNK.
“Demi keamanan dan keselamatan, alangkah lebih baiknya juga jangan dulu bermotor meskipun sudah tau cara mengendarainya,” tambahnya.
“Kami, Satlantas Polres OKU Selatan berharap dengan adanya Penyuluhan Tentang Lalu Lintas dalam program Police Go To School ini Siswa/siswi bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas baik di lingkungan sekolah, tempat umum maupun di lingkungan keluarganya,” pungkas Firdaus. (NIDC)