Satu Mobil Box, Knalpot Brong Diamankan Satlantas OKU

Baturaja- sebanyak 1750 Buah kenalpot brong disita Polres OKU, hal ini sebagai Upaya langkah-langkah Satlantas Polres OKU dalam mengantisipasi terkait banyaknya keluhan Masyarakat, terkait knalpot brong (Suara motor yang memekakkan telinga pendengar) yang mengganggu ketentraman Masyarakat.

Kapolres OKU, Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, AKBP Imam Zamroni SIK MH menyampaikan(15/1) , Beberapa waktu yang lalu Anggota Satlantas melihat kendaraan Roda 4, Secara fisik Mobil Box  dengan Plat B 9014 B yang berhenti dijalan A. Yani Baturaja. Pada saat itu, sangat mengganggu Arus lalu lintas,
“Saat disamperin, sopir dan Kenek sedang melakukan transaksi penjualan dengan kategori knalpot brong di  sebuah toko yang berada di Jl. A. Yani, ” Ucapnya

Saat ditanya petugas Satlantas Polres OKU, sopir menunjukan surat kendaraan roda 4, secara fisik mobil yang digunakan mobil Box dengan Plat B 9014 B. Namun saat dicek pada system, ternyata Mobil yang digunakan adalah mobil Pick up merek Suzuki.

“Sangat jauh sekali antara Suzuki dengan Isuzu,” Sesalnya

Saat ini kita melakukan langkah-langkah, Upaya tilang terhadap pelanggaran lalu lintas. Terkait merubah bentuk dan sopir mengatakan dirinya sebagai distributor knalpot brong, ” Sudah kita pastikan dan dilakukan pengukuran. Semua knalpot brong yang kita sita diatas rata-rata ketentuan yang ada, ” Tegasnya

Polres OKU telah memiliki alat pengukur suara untuk mengetahui batas Kebisingan,
Sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 56 tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
” Saat dites menggunakan R2 jenis kawasaki ninja 250 cc, R2 tanpa digas alat kebisingan menunjukan angka 98 dB dan R2 saat Digas 115 db, sungguh diluar maksimal, ” Tegasnya

Saat ini, Satres Polres OKU melaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait  izin usaha distributor penjualan knalpot, ”
identitas sopir dan kenek sudah dikantongi, belum kita tahan. Namun bisa panggil saat diperlukan sewaktu-waktu.
Pengakuan Firman asal dari tegal Jawa Tengah usia 40 Tahun, knalpot ini akan disebar di toko wilayah lampung, OKU dan Palembang, ” Ucapnya

Kapolres OKU menerangkan, Saat ini sat reskrim OKU tengah melakukan lidik terkait izin distributor, apabila  Cukup bukti maka akan naik pada penyelidikan dan disesuaikan dengan proses peradilan umum pada umumnya.
” Terkait barang bukti akan dimusnahkan atau apa, Polres OKU akan izin koordinasi kepada ketua pengadilan Negeri serta kejaksaan. Siapa tau yang dimusnahkan hanya sebagian dan sebagian lagi sebagai sarana proses sidang, “Tutupnya (02)

Pos terkait