Hampir satu tahun menghilang pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20:30 Wib, DANIL ROMADON diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Baturaja Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelasakan,
DR dijerat pasal “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.”Ujarnya.(03)