Suami Tusuk Istri Menggunakan Sajam, Akhirnya Menyerahkan Diri

OKU- Sempat melarikan diri Akhirnya Tersangka Asnau bin Madina (64) Menyerahkan diri dan berhasil diamankan Oleh anggota Polsek Ulu Ogan, Desa Mendingin

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana
Hari kamis 22 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Desa Sukajadi Kecamatan Ulu ogan, Ogan Komering Ulu.

Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan luka berat yang telah di lakukan oleh Sdr Asnau (64) Terhadap Korban Kasaini (48) , korban keluar dari rumah kontrakan dengan keadaan bersimbah darah dan korban langsung berlari menuju rumah kepala Desa Sukajadi,

Setelah ditanya korban mengaku bahwa ditusuk oleh pelaku, yang mana pelaku adalah suami korban sendiri Dengan cara Pelaku menusuk korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan 1 (satu) bilah pisau

Pos terkait