Ungkap Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga, Kapolsek Simpang Tuai Pujian

Sementara itu Kapolsek Simpang Martapura IPTU Agus Suparwanto. SH, membenarkan bahwasanya pihaknya telah ungkap dan tangkap pelaku kasus pencurian tersebut, “Alhamdulillah berkat bantuan dan kerjasama dengan masyarakat kita berhasil ungkap dan tangkap pelaku dalam kasus pencurian. Untuk Pelaku sendiri bernama Agus Risata Bkn Buroni alamat Desa Simpang Agung Dan untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Terang Kapolsek IPTU Agus Suparwanto. SH.

Di tambahkan oleh Kapolsek IPTU Agus dalam kesempatan ini dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan apa bila menjadi korban untuk bisa melapor ke Polsek, ” Kami harapkan bagi masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melapor ke Polsek sehingga bisa kita tindak lanjuti. (01)

Pos terkait