3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Selain hukuman kurungan, dua tersangka di wajibkan mengembalikan uang kembali ke negara dengan total Rp 569 juta.

Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta. Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang, dan hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.

“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.

Untuk informasi, para tersangka terjrat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaran pengawasan pemilihan Bupati dan Wabup Oku Selatan tahun 2020 dengan kerugian Rp 3.330.518.411.(*)

Pos terkait