Dirinya berharap, Semoga kejadian ini segera ditindak lanjuti dan diberantas oknum yang nakal,” Saya minta keadilan Hukum, Agar tidak menimpa masyarakat lainnya karena ini merupakan jaringan yang telah meresahkan masyarakat,” Harapnya
Rahmat Hidayat, SH, Salah Seorang Pengacara menambahkan, jika mobil tidak bermasalah tidak akan berani Orang mengambilnya.”Namun jika ada sangkutan terkait leasing, maka tidak boleh diambil sebelum ada keputusan pengadilan.” Jelasnya
Nah, ini mobil pribadi diambil tanpa ada surat perintah tugas dan menggunakan fasilitas negara untuk membawa mobilnya.”Prosedur hukum seharusnya dijalankan, Usut tuntas jaringan Oknum Nakal hingga KeMabes Polri agar tidak ada lagi korban lainnya,” Tutupnya (*)






