Akomodir Honorer, Pemkab OKUS Ajukan 250 Formasi PPPK Kesehatan

Workshop finalisasi data usulan kebutuhan tenaga kesehatan non ASN yang di ikuti Dinas Kesehatan OKU Selatan di ruang Video Conference (Vidcon) Dinas Kominfo OKU Selatan

Oleh karena itu, Pemerintah berencana akan mengangkat Tenaga Kesehatan (Nakes)yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.  (*)

Pos terkait