Oleh karena itu, Pemerintah berencana akan mengangkat Tenaga Kesehatan (Nakes)yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya. (*)