DPMPTSP OKUS Terbitkan 1.108 Izin untuk Pelaku Usaha Kecil

Salah pelaku usaha kecil saat mengurus Nomor Induk Berusaha di DPM-PTSP OKU Selatan

Tingginya pemilik usaha yang mengurus izin ini mengingat kemudahan yang diberikan DPMPTSP OKU Selatan.  Selain itu memang pengurusannya tidak dipungut biaya.

Untuk pengurusan izin, warga bisa melalui mandiri ataupun layanan perbantuan di kantor DPMPTSP.

Bacaan Lainnya

“Dan kami kami siap membantu masyarakat. Dan perlu kami ingatkan,  agar pelaku usaha dalam pengurusan ijin jangan melalui Calo ataupun orang lain.  hendaknya bisa datang langsung ke kantor dan semuanya tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Dijelaskan Fery, NIB ini salah satu legalitas dari usaha warga.  Karena pentingnya NIB in, dia berharapp masyarakat yang memiliki usaha segera mengurus perizinannya. “Agar usaha memiliki legalitas, kami meminta kepada UMKM  ataupun Non UMKM agar kiranya dapat mengurus perijinannya,” harapnya

Pos terkait