Ikuti Proses Hukum, Lahan Sengketa Diukur Kembali

Baturaja- Pencocokan Tapal batas tanah Sengketa Tanah SHM No.1327 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 21 Februari 2024 dengan luas 1.705 M (Seribu Tujuh ratus Lima meter persegi) yang terletak diJl. imam Bonjol, Lr.Mangga, Kelurahan sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Berlangsung, Rabu (8/4).

Nopriadi, Pihak Penggugat menerangkan, Kegiatan Pencocokan tanah/ Pengukuran ulang Tanah sengketa dengan melibatkan beberapa instansi BPN OKU,Pengadilan Negeri, TNI-Polri, RT, Lurah Sekarjaya hingga Pihak Kecamatan karena sudah melalui beberapa proses persidangan,” Kita sudah melakukan berbagai upaya mediasi kepada tergugat yakni Mulyanto (Tergugat 1) Warga Jl. imam Bonjol Lr.Mangga No.0304 Kelurahan sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur.  Membangun Rumah permanen dan mengakui Telah mendapatkan hibah dari Ahmad kotib (tergugat 2) warga Jl.mangga dua RS.Hokinfo kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur (Pemberi hibah Tanah) Namun tak ada jalan keluar,” Terangnya

Pos terkait