Pelabelan dan dokumentasi produksi sehingga produk tersebut nantinya bisa laku di pasaran. “Mudah mudahan edukasi ini, pelaku usaha akan semakin paham. Dan pada intinya pruduk yang baik tentunya melalui proses yang baik,” harapnya.
Pada kesepatan itu, dia BPOM menghimbau kepada pelaku usaha agar dalam pengurusan izin tidak menggunakan “calo”. Ini untuk menghindari pembengkakan biaya.
Sebab, biaya pengurusan ijin BPOM tidak terlalu mahal. Yaitu berkisar Rp 500 ribu. Dana inilah yang disetor ke Kas Negara. “Kalau proses dan prosedur sudah benar, biaya izin BPOM sekitar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Hj Meiliasari, S.Kep, MM, mengatakan, kunjungan BPOM ke OKU Selatan ini karena adanya permintaan ijin dari masyarakat selaku pelaku usaha. Karenanya, Dinkes langsung berkoordinasi ke BPOM untuk mengecek lapangan secara langsung.