Kejari OKU Musnakan Barang Bukti

Dirincikan oleh Kasi PB3R Fajri Aef Sanusi, SH., terdapat 59 perkara yang akan dilaksanakan pemusnahan pada periode ke dua terdiri dari 27 perkara Tindak Pidana Narkotika,dan Zat Adiktif Lainnya jenis sabu,Pil Extacy, Ganja, Handphone dan barang lainnya, 11 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya terdiri dari Handphone, sejata tajam, senjata api,dan amunisi, dan barang lainnya.

Kajari OKU Choirun Parapat, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. Barang bukti yang dimusnakan ini cukup banyak.

“Bahwa ini adalah pemusnahan yang ke dua, sebelumnya kami sudah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang pertama pada tanggal 16 juli 2024 kemarin , pemusnahan barang bukti pada hari ini adalah acara eksekusi, pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya tahun 2024 dengan cara pemusnahan. “Jelas Kajari.

Pos terkait