Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB tersangka bertemu dengan sdr Febri (belum tertangkap), sdr Febri menawarkan kepada tersangka 1 (satu) Unit HP Merk Realme C35 warna Hijau Bersinar dengan Nomor Imei 1: 865895065635978, Nomor Imei 2: 865895065635960 seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun tidak dilengkapi dengan Kotak, Carger dan Kwitansi Pembelian dari Kios Resmi.
Kemudian, setelah Tersangka mendengar Penjelasan dari sdr. FEBRI tentang kondisi dari 1 (satu) Unit HP Merk Realme tersebut, Tersangka tetap melanjutkan niatnya untuk membeli Handphone dan melakukan penawaran terhadap 1 (satu) Unit Handphone tersebut dan disepakati dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa tersangka tetap membeli 1 (satu) Unit HP Merk Realme C35 tersebut dari sdr. Febri meskipun sdr. Febri bukan merupakan penjual HP, tidak ada kelengkapan HP (Kotak, cas, dll), dan harga HP yang ditawarkan dibawah harga pasaran penjualan Handphone di Baturaja yaitu sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C35 tersebut merupakan HP milik saksi Gaga yang sebelumnya diambil oleh sdr Febri (belum tertangkap) dan saksi Andryan (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa izin dari saksi Gaga.