Kejari OKU Terapkan RJ, Atas Kasus Handphone Curian

Tersangka Erdi dijerat atas tindak pidananya dan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP yang diduga menadah barang hasil curian. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat, Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula tersangka baru satu kali melakukan perkara ini” Terang Kajari.

Kajari sangat berharap Tersangka Erdi tidak akan mengulangi lagi dan lebih berhati-hati dalam membeli handphone. Momen penuh haru dan tangis itu dirasakan oleh saat Kajari OKU memberikan Restorative Justice kepadanya.
” Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.” Tutupnya (03)

Pos terkait