Sementara,Kepala Dinas pendidikan Kabupaten OKU, H.Topan Saat ditanya sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah untuk saat ini status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari Sekolah Dasar negeri dan dipindahkan keDinas Pendidikan OKU,” Kita ikuti aturan hukum, jika memang bersalah Bisa sangsi Pecat dari ASN,” Tegasnya (03)
Lecehkan Siswi Disekolah, ASN OKU Diamankan Pihak Kepolisian
