Mantan Kades Dijebloskan Ke Penjara, Diduga Korupsi Penggunaan Dana Desa

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.

Bacaan Lainnya

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

Pos terkait