“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.
Pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. (1)