Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pasar Atas Baturaja

Baturaja- Aparat dari Polres OKU berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pelapor dalam perkara ini adalah Darmiyati (65), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Lr. Sutami Gg. Dempo RT 022/RW 006, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka berinisial RP, laki-laki, lahir di Baturaja pada 25 Oktober 2003, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Pos terkait